ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
b. Memberikan pelayanan konsultatif dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;
c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;
d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;
e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;
2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
a. Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;
c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;
d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
Syarat-syarat Keanggotaan
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak :
Pemberhentian Anggota
Anggota AGPAII berhenti karena :
Syarat-syarat Kepengurusan
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :
Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :
Mekanisme Kerja Pengurus
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar AGPAII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :
Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :
Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;
Syarat-syarat Pengurus
Musyawarah Pengurus dan Anggota
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3). Pembenahan Sekretariat Asosiasi;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap Asosiasi;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
1). Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;
2). Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3). Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
1). Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2). Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;
3). Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;
4). Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;
5). Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;
1). Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2). Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;
3). Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4). Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama
Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;
5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7). Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;
1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2). Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;
3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4). Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Laporan Akhir Masa Jabatan
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 26 Agustus 2007
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Drs. Afrizal Abuzar Mahnan Marbawi, S.Ag
AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Malang Bekerja Sama dengan Kemenag Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang
Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat koordinasi persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi ini mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Malang.
Rapat ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Dulloh, S.H., M.H.. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Dukcapil, Kepala Kemenag yang diwakili Kasi PD dan Pontren, Camat Blimbing, Kepala KUA Kecamatan Blimbing dan perwakilan dari Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.
Rapat yang digelar pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang terpadu, yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2023. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu untuk pelaksanaan sidang terpadu untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. Nantinya setelah dilakukan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Malang, maka akan dikeluarkan Buku Nikah oleh KUA, dan dikeluarkan identitas (KTP & KK) oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Dengan demikian Sidang Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Malang dan Dinas Dukcapil Kota Malang.
Tanpa minimum Rp 100,000,000Rp 300,000,000Rp 500,000,000Rp 700,000,000Rp 1,000,000,000Rp 2,000,000,000Rp 3,000,000,000Rp 4,000,000,000Rp 5,000,000,000Rp 10,000,000,000Rp 30,000,000,000Rp 50,000,000,000Rp 100,000,000,000
Tanpa maksimum Rp 100,000,000Rp 300,000,000Rp 500,000,000Rp 700,000,000Rp 1,000,000,000Rp 2,000,000,000Rp 3,000,000,000Rp 4,000,000,000Rp 5,000,000,000Rp 10,000,000,000Rp 30,000,000,000Rp 50,000,000,000Rp 100,000,000,000
Apa keuntungan saya mendaftar di SATUSEHAT SDMK?
Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.
Saya lupa password saya, bagaimana cara mengaturnya ulang?
Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan pertama kali. Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.
Kata Motivasi Islami Hari Ini
Sebaik-baik amalan seorang muslim adalah shalat. Dengan rutin menjalankan shalat wajib, umat Islam diharapkan menjadi pribadi yang baik. Ia tidak hanya berfokus dalam hubungan dengan Allah, tetapi juga dalam hubungan dengan sesama makhluk.
Sebaik-baik teladan bagi umat Islam adalah Nabi Muhammad ﷺ. Keindahan pekerti beliau direkam dalam berbagai riwayat.
Sebagai penambah semangat hari ini, simak kata-kata motivasi islami hari ini yang dikutip dari hadits-hadits shahih.
Hadits Malik Nomor 895:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Abdullah bin Abbas berkata, "Sa'ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah saw., "Ibuku telah meninggal sedang dia masih mempunyai nazar yang belum dia tunaikan," Rasulullah saw. bersabda, "Tunaikanlah nazarnya."
Apa saja syarat untuk penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup?
Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat: 1) Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK 2) Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK 3) Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya
Bagaimana saya bisa membuat akun dan mengintegrasikan profil saya dari database tenaga kesehatan (SISDMK) yang sudah ada?
Anda bisa mulai dengan mendaftar di situs kami dengan mengklik tombol "Daftar" pada halaman utama dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah akun terdaftar dan terverifikasi, gunakan fitur "Cari Profil" dengan memasukkan detail seperti tempat lahir, jenis profesi, dan nomor STR.
Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.
Berapa lama proses penerbitan STR Seumur Hidup Dokter / Dokter Gigi?
STR akan diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan pembayaran biaya STR.
Siapa yang bisa mendaftar di SATUSEHAT SDMK?
SATUSEHAT SDMK dirancang khusus untuk para profesional di bidang kesehatan baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Indonesia . Ini termasuk dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan berbagai profesi kesehatan lainnya yang membutuhkan perizinan dan/atau sertifikasi untuk berpraktik. Jika Anda adalah seorang profesional kesehatan yang ingin memperbarui data, mengajukan perizinan, atau memanfaatkan layanan lain yang disediakan oleh sistem, Anda berhak mendaftar. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan saat pendaftaran untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
Berapa lama proses penerbitan STR Seumur Hidup Tenaga Kesehatan?
STR akan diterbitkan maksimal 15 (lima belas) hari kerja setelah Tenaga Kesehatan selesai mengajukan permohonan STR melalui aplikasi.